BAB IV HASIL TEMUAN DI LAPANGAN
I.GAMBARAN UMUM
(JANGAN LUPA)
A. LANDASAN JURIDIS
Berbagai pengaruh perubahan global dan nasional yang terjadi beberapa tahun belakangan ini menuntut organisasi (instansi pemerintah) untuk tanggap dan antisipatif terhadap perubahan lingkungan yang terjadi agar dapta menyesuaikan diri dan meraih peluang untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Pesatnya perkembangan teknologi dan derasnya arus informasi sebagai dampak globalisasi serta perubahan lingkungan organisasi yang begitu cepat, mau tidak mau, suka tidak suka, atau siap tidak siap setiap organisasi harus mampu menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi disekitarnya agar dapat mempertahankan dan mengembangkan diri.
Berbagai pengaruh perubahan yang terjadi menuntut organisasi untuk membukan diri terhadap tuntutan perubahan dan berupaya menyusun strateji dan kebijakan yang selaras dengan perubahan lingkungan organisasi. Artinya, suatu organisasi harus mampu menyusun strategi dan kebijakan yang ampuh untuk mengatasi setiap perubahan yang terjadi.
Pasca perubahan Undang-Undang Dasar 1945 khususnya yang menyangkut perubahan susunan, kedudukan, dan kewenangan MPR serta hadirnya lembaga baru Dewan Perwakilan Daerah membaha dampak terhadap keberadaan Sekretariat Jenderal MPR.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD mengamanatkan sebelum terbentuknya Sekretariat Jenderal DPD, tugasnya dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal MPR.
Walaupun kewenangan MPR berkurang namun dengan kehadiran DPD, tugas Sekretariat Jenderal MPR menjadi bertambah berat karena harus memberikan pelayanan teknis dan administrative kepada kedua lembaga Negara secara bersamaan.
Untuk memberikan pelayanan prima kepada kedua lembaga Negara tersebut, Sekretariat Jenderal MPR perlu menyusun perencanaan strategic yang mampu menjawab tuntutan lingkungan strategic, dan tetap berada dalam tatanan Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia. Dengan pendekatan perencanaan strategic yang jelas dan sinergis, Sekretariat Jenderal MPR harus mampu menyelaraskan visi dan misinya dengan potensi, peluang, dan kendala yang dihadapi.
Untuk mewujudkan visi dan misi melalui strateji dan kebijakan organisasi, peranan sumber daya manusia dan pengimplementasian ilmu pengetahuan dan teknologi sangat menentukan
Berkaitan dengan itu, kapasitas sumber daya manusia di Sekretariat Jenderal MPR perlu ditingkatkan melalui berbagai pendidikan dan latihan baik melalui rintisan gelar maupun melalui diklat ketrampilan dan penjenjangan. Secretariat Jenderal MPR juga perlu menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pemanfaatan teknologi modern dan tepat guna.
Pencapaian visi dan misi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja Sekretariat Jenderal MPR yang pada gilirannya akan menunjang keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah.
B. Tugas Pokok
Berdasarkan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib MPR sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2003, Sekretariat Jenderal MPR mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis dan administrative kepada Majelis, yang meliputi :
1. Melayani dan memenuhi segala keperluan/kegiatan Majelis, Alat Kelengkapan Majelis, dan Fraksi-fraksi Majelis sesuai dengan anggaran Majelis yang ditetapkan;
2. Membantu Pimpinan Badan Pekerja/Komisi/Panitia Ad Hoc Majelis, menyempurnakan redaksi rancangan-rancangan putusan Badan Pekerja/Komisi/Panitia Ad Hoc Majelis, selanjutnya hasil penyempurnaan tersebut diajukan kembalai kepada Pimpinan Badan Pekerja/Komisi/Panitia Ad Hoc Majelis, Pimpinan Fraksi dan Alat-alat Kelengkapan Majelis tersebut untuk mendapatkan paraf pada setiap naskah yang bersangkutan sebagai tanda persetujuan masing-masing;
3. Membantu Pimpinan Majelis menyempurnakan secara redaksional/teknis yuridis dari rancangan-rancangan putusan Majelis, selanjutnya hasil penyempurnaan itu diajukan kembali kepada Pimpinan Majelis untuk mendapatkan pada setiap halaman naskah rancangan putusan sebagai tanda persetujuannya;
4. Membantu menyiapkan rencana anggaran belanja Majelis untuk dibahas dan ditetapkan oleh Badan Pekerja Majelis sebelum disahkan oleh Pimpinan Majelis;
5. Membantu Pimpinan Majelis dalam pengelolaan anggaran sesuai kebutuhan Majelis.
Disamping itu, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 Tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD menugaskan kepada Sekretariat Jenderal MPR untuk memberikan pelayanan teknis dan administrative kepada DPD.
C.. FUNGSI
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut diatas, Sekretariat Jenderal mempunyai fungsi :
1. Pelayanan kegiatan persidangan, pembuatan risalah, dan teknis yuridis penyusunan rancangan putusan MPR dan DPD;
2. Penyelenggaraan kesekretariatan Pimpinan MPR dan Pimpinan DPD;
3. Penyelenggaraan pemberitaan dan hubungan antarlembaga, keprotokolan, penerbitan, pengolahan data dan system informasi, serta pelayanan perpustakaan dan dokumentasi;
4. Penyelenggaraan perencanaan, organisasi dan evaluasi, administrasi keanggotaan dan kepegawaian, ketatausahaan, serta pelayanan kesehatan;
5. Pelayanan kegiatan perlengkapan dan inventaris, pemeliharaan, akomodasi dan angkutan, serta pengamanan;
6. Penyelenggaraan administrasi gaji dan tunjangan anggota dan pegawai, perbendaharaan dan perjalanan dinas, serta pembukuan dan verifikasi ;
7. Pelayanan kegiatan pengkajian
II. RENCANA STRATEJIK TAHUN 2004-2009
Visi berkaitan dengan pandangan kedepan menyangkut kemana instansi pemerintah harus dibawa dan diarahkan agar dapat berkarya secara konsisten dan tetap eksis, antisipatif, inovatif, serta produktif. Visi adalah suatu gambran yang menantang tentang keadaan masa depan yang berisikan cita da yang ingin diwujudkan instansi pemerintah,. Rumusan visi mencerminkan apa yang ingin dicapai sebuah organisasi, memberikan arah dan fokus strateji yang jelas, amampu menjadi perekat dan menyatukan berbagai gagasan stratejik yang terdapat dalam sebuah organisasi, memiliki orientasi terhadap masa depan sehingga segenap jajaran harus berperan dalam mendefinisikan dan membentuk masa depan organisasinya, mampu menumbuhkan komitmen seluruh jajaran dalam lingkungan organisasi, dan mampu menjamin kesinambungan kepemimpinan organisasi.
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta menjawab tantangan masa depan, Sekretariat Jenderal MPR mempunyai visi yang harus dicapai sampai tahun 2009 adalah :
« PROFESIONAL DAN MODERN DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN KEPADA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH »
Yang dimaksud dengan profesional adalah setiap pegawai memiliki kemampuan yang handal, kreatif, dan inovatif dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan bidang tugasnya secara cepat, tepat, dan akurat serta bertanggung jawab dalam rangka mencapai tujuan organisasi
Yang dimaksud dengan modern adalah mengimplementasikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam melaksanakan pekerjaan agar efisien dan efektif.
Yang dimaksud dengan pelayanan adalah dukungan Sekretariat Jenderal MPR di bidang teknis dan administrative kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah.
Sejalan dengan visi tersebut di atas, maka misi Sekretariat Jenderal MPR adalah :
« MEMBANGUN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DAN MENGIMPLEMENTASIKAN TEKNOLOGI INFORMASI DALAM RANGKA MEMBERIKAN PELAYANAN PRIMA DI BIDANG PERSIDANGAN, KESEKRETARIATAN PEMPINAN, HUBUNGAN MASYARAKAT, ADMINISTRASI, KEUANGAN, KERUMAHTANGGAAN, DAN PENGKAJIAN DEMI KELANCARAN PELAKSANAAN TUGAS MPR DAN DPD »
Kejelasan misi organisasi merupakan prasyarat bagi keberhasilan suatu organaisasi. Aspek kompetensi menunjukkan bahwa perhatian organisasi lebih terfokus pada kompetensi SDM. Sekretariat Jenderal MPR menggunakan SDM sebagai faktor penentu keberhasilan organisasi, maka kompetensi menjadi aspek yang menentukan keberhasilan organisasi.
Kompetensi merupakan karakteristik yang mendasari seseorang dan berkaitan dengan efektivitas kinerja individu dalam pekerjaannya. Kompetensi yang diperlukan dalam rangkan mencapai visi Sekretariat Jenderal MPR, secara umum antara lain adalah :
a. Kemampuan memahami dan menanggapi kecendruangan perubahan lingkungan yang begitu cepat, melihat peluang, ancaman, kekuatan, dan kelemahan organisasi ; mengkomunikasikan visi dan strateji organisasi kepada pegawai ; dan kemampuan meningkatkan hubungan dan jaringan dengan instansi terkait.
b. Kemampuan untuk mengubah struktur dan proses manajerial ; memahami nilai dari berbagai tipe pegawai ; kemampuan berbagai dan penyampaian gagasan ; pengembangan pegawai ; dan memberikan saran umpan balik .
c. Kemampuan bekerja, belajar, dan bekerja sama, serta memiliki motivasi berprestasi.
Dalam upaya mencapai keberhasilan organisasi, Sekretariat Jenderal MPR disamping memperhatikan aspek kompetensi SDM juga mengimplementasikan teknologi informasi. Hal ini dipandang penting mengingat dengan mengimplementasikan teknologi informasi ke dalam pelaksanaan tugas, maka dengan mudah, cepat, dan akurat menyelesaikan tugas yang diemban. Teknologi informasi yang akan diimplementasikan di Sekretariat Jenderal MPR meliputi internet dan intranet dengan berbagai sistem dan aplikasinya.
1. NILAI DASAR
Dalam mencapai Visi dan Misi sebagaimana diuraikan di atas, maka setiap langkah dan gerak harus senantiasa dilandasi oleh nilai-nilai dasar sebagai berikut :
o Taqwa dan beriman
o Jujur, adil, berintegritas, santun, dan bertanggungjawab
o Bermutu, kreatif, inovatif, dinamis, dan efisien
o
TUJUAN DAN SASARAN
1. TUJUAN
Sesuai dengan visi dan misi Sekretariat Jenderal MPR, maka tujuan yang ingin dicapai selama kurun waktu 5 tahun (2004-2009) adalah :
1. Terpenuhinya kapasitas sumber daya manusia ;
2. Terpenuhinya sarana dan prasarana yang memadai;
3. tersedianya data, tersebarluaskannnya informasi, dan terbangunnya system informasi;
4. tertatanya organisasi Sekretariat Jenderal
5. terpenuhinya kesejahteraan anggota dan pegawai;
6. terwujudnya akuntabilitas Sekretariat Jenderal; dan
7. terlaksananya pelayanan teknis kepada MPR dan DPD.
II. ISU-ISU STRATEJIK
1. Nasional dan Global
a. Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 khususnya yang menyangkut perubahan susunan, kedudukan, dan kewenangan MPR serta hadirnya lembaga baru Dewan Perwakilan Daerah membawa dampak terhadap keberadaan Sekretariat Jenderal MPR dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di bidang pelayanan teknis dan administrative.
b. Besarnya gelombang globalisasi yang disertai derasnya arus informasi melahirkan tuntutan baru dalam berbagai bidang kehidupan termasuk tuntutan terhadap pelayanan aparatur pemerintah yang semakin cepat, tepat, dan efisien.
c. Pesatnya perkembangan ilmpu dan teknologi menuntut kemampuan aparatur pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan tersebut.
2. Internal
a. Kapasitas sumber daya manusia
o Kualitas dan produktivitas kerja belum memadai.
o Jumlah pegawai belum mencukupi
o Kualifikasi jabatan belum terjabarkan secara jelas
o Penempatan pegawai belum sesuai dengan keahlian dan kebutuhan unit kerja.
b. Sarana dan prasarana
o Gedung perkantoran belum memadai.
o Sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan pekerjaan belum memadai
o Pemeliharaan sarana dan prasarana belum dilakukan secara baik
c. Data dan informasi
o Database Sekretariat Jenderal belum lengkap.
o Pemanfaatan teknologi informasi masih terbatas
o Pemahaman pegawai terhadap teknologi informasi masih rendah
o Sistem informasi Sekretariat Jenderal belum tersedia
o Penyebaran informasi kegiatan MPR belum maksimal
d. Kelembagaan dan Tata Laksana
o Uraian jabatan belum tersusun
o Prosedur kerja belum tersusun
o Organisasi dan tata kerja belum sempurna untuk melayani MPR dan DPD
e. Kesejahteraan anggota dan pegawai
o Dasar hukum yang mengatur hak-hak keuangan Pimpinan dan anggota DPD belum tersedia.
o Pelayanan kesehatan kepada anggota dan pegawai belum optimal
f. Pelayanan teknis
o Kajian tentang MPR belum memadai;
o Penyusunan rumusan hasil rapat dan konsep rancangan putusan MPR belum optimal

0 Comments:
Post a Comment
<< Home